Kepala Desa Kolelet Kecamatan Picung, Rasim, S.Pd., merupakan salah satu dari peserta Malam Anugerah Paralegal Justice Award yang menjadi peserta terbaik dan mendapatkan PIN lencana Non Litigation Peacemaker (NL.P) dalam kategori Penyelesaian Berbagai Konflik atau Permasalahan Hukum secara Non Ligitasi yang dihadapai masyarakat di wilayahnya, yang digelar Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertepatan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila di Discovery Hotel Ancol, Jakarta, pada Kamis (1/06/2023) malam.
Peserta yang hadir sebanyak 294 Kepala Desa/ Lurah. Peserta merupakan perwakilan dari 30 provinsi dan 124 kab/ kota, dengan rincian 182 Kepala Desa, 79 Lurah, 2 Perbekel, 1 Plt Lurah, dan 2 Wali Nagari.
“Dengan demikian, Kemenkumham memandang perlu Kepala Desa/ Lurah yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai Hakim Perdamaian di desa dipandang perlu diberikan suatu apresiasi oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada malam Anugerah Paralegal Justice Award 1 Juni 2023 ini yang mana bersamaan dengan Hari Lahir Pancasila,” ucap Yasonna.
“Para kepala desa yang meraih gelar NLP ini dapat menangani kasus-kasus yang terjadi di masyarakat, memberikan legal-formal tembusan hingga ke pengadilan, namun mereka tidak terlibat dalam proses pengadilan, melainkan memberikan rekomendasi dan keputusan yang diberikan oleh Hakim Tunggal Desa,” paparnya.
Peran Non Litigation Peacemaker (NLP) yang diberikan kepada sejumlah kepala desa terpilih menjadi penting, karena sesuai dengan konsep restoratif justice dalam hukum pidana maupun perdata.
Sementara, Rasim, S.Pd., Kepala Desa Kolelet mengaku bahwa dirinya sangat senang dan merasa bangga bisa membawa pulang penghargaan tersebut untuk Kabupaten Pandeglang yang ia cintai.
Penghargaan ini memberikan kesempatan kepada kepala desa yang mendapatkan gelar NLP untuk secara aktif menangani kasus-kasus yang terjadi di masyarakat. Mereka dapat memberikan arahan hukum yang tepat, mengeluarkan rekomendasi, dan memutuskan perkara hukum di tingkat desa dengan mempertimbangkan kearifan lokal serta prinsip restoratif justice.
Dengan adanya kepala desa yang berperan sebagai Paralegal, diharapkan kasus-kasus pidana kecil dapat diselesaikan secara efektif dan efisien di tingkat desa, tanpa harus melibatkan proses panjang di pengadilan. Hal ini juga membantu mengurangi beban kerja lembaga penegak hukum dan mempercepat penyelesaian masalah hukum yang terjadi di masyarakat.
Penghargaan yang diberikan kepada para kepala desa ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam menjalankan tugas sebagai mediator dan penengah dalam penyelesaian kasus-kasus hukum di tingkat desa. Diharapkan, melalui kehadiran mereka, keadilan dapat terwujud secara lebih mudah dan efektif bagi masyarakat di Kabupaten Kuningan.
Dengan semakin berkembangnya Paralegal Justice Award dan peningkatan kapasitas kepala desa dalam bidang hukum dan keparalegalan, diharapkan peran mereka dalam menangani masalah hukum di tingkat desa semakin kuat dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Penghargaan ini juga menjadi motivasi bagi kepala desa lainnya untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam bidang hukum serta berkontribusi dalam penegakan hukum yang lebih baik di wilayahnya.